Pengertian Ijtihad Menurut Ahli, Hukum, Dalil, Bentuk, Fungsi dan Contoh
Arti ijtihad adalah
Pengertian Ijtihad dalam Islam adalah upaya sungguh-sungguh untuk mengetahui hukum syariah dari usulan syariah sesuai dengan syarat akal sehat dan pertimbangan yang matang. Mereka yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Seorang mujtahid biasanya seorang Muslim, apakah itu seorang imam atau ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menghadapi kehidupan beribadah kepada Allah yang tidak dibahas dalam sumber-sumber umat Islam.
Cara lain memandang ijtihad adalah menggunakan segala kemungkinan untuk menghasilkan sesuatu yang hebat. Istilah ijtihad berarti segala kemungkinan untuk mengetahui hukum Syariah. Adapun orang yang melakukan ini, mujtahid disebutkan.
Pentingnya ijtihad menurut para ahli
Menurut Hanafi
Ijitihad adalah mengeluarkan tenaga (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara ‘) melalui salah satu bukti syara’ dan dengan cara tertentu.
Menurut Joseph Qardlawi
Itu adalah pencurahan semua kemampuan dalam semua perbuatan. Penggunaan kata ijtihad hanya ditujukan untuk topik-topik penting yang membutuhkan banyak perhatian dan tenaga.
Menurut Al-Amidi
Ijtihad dikatakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk mencari syariat Islam, yaitu dhonni, sampai-sampai merasa tidak bisa mencari kekuatan tambahan.
Hukum Ijtihad
Ijtihad dalam Islam terdiri dari mengerahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum Syariah berdasarkan Syariah. Hukum mengikat siapa saja yang bisa melakukannya karena Tuhan berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ َ لَا تَعْلَمُونَ
“Jadi tanyakan pada orang yang memiliki pengetahuan padahal tidak.” [An-Nahl / 16:43, Al-Anbiya / 21: 7]
Seseorang yang mampu melakukan ijtihad memungkinkannya untuk mengetahui sendiri apa yang benar, namun ia harus memiliki ilmu yang luas dan nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pendapat para ulama agar tidak mengaji. untuk membantah segalanya.
Di antara masyarakat ada sekelompok santri ilmu (thalib ‘ilm) yang tahu sedikit ilmu tapi menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad).
Alhasil, ia menggunakan hadits-hadits umum yang di dalamnya terdapat hadits-hadits lain yang mengkhususkan dirinya atau hadits yang disimpan (dihapus) karena ia tidak mengetahui hadits-hadits Nasikh-nya (yang menghapusnya).
Atau gunakan hadits yang disepakati oleh para ulama bahwa hadits tersebut bertentangan dengan zhahirnya atau tidak mengetahui persetujuan para ulama.
Fenomena seperti ini tentunya sangat berbahaya, sehingga seorang mujahid harus memiliki pengetahuan tentang kalimat-kalimat syariah dan landasannya.
Tentu saja, jika dia melakukannya, dia bisa menutup hukum proposalnya. Selain itu, ia harus mengetahui Ijma yang terpelajar agar tidak bertentangan dengan Ijma tanpa menyadarinya.
Ketika kondisi ini tertutup dalam dirinya, dia bisa berijtihad. Ijtihad juga bisa dilakukan oleh satu orang saja.
Apa yang dia pelajari dan analisa sampai menjadi mujtahid dalam masalah, atau dalam suatu bab ilmu, misalnya hanya dalam bab thaharah, dia mempelajari dan menganalisanya sampai menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut.
[Fatwa Ibn Uthaymeen, yang dia tandatangani]
[Dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Fatwa Terbaru Edisi Indonesia, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Bukti ijtihad
Berikut adalah bukti ijtihad berdasarkan Alquran dan Hadis:
Bukti Alquran
Artinya: Hai kamu yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah (nya) dan ulil amri di antara kamu. Jika Anda tidak setuju pada sesuatu, berikan kembali kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika Anda benar-benar percaya kepada Allah dan akhirat itu lebih penting (untuk Anda) dan lebih baik konsekuensinya. (QS. An-Nissa; 59)
Kemampuan Ijtihad juga didasarkan pada perkataan Allah surah Al-Hasyir ayat 2: “… Jadi ambillah (Kitab Kejadian) sebagai hikmahnya, oh orang-orang yang berwawasan.”
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mengambil i’tibar (hikmah) tentang musibah yang menimpa orang-orang Yahudi akibat perilaku buruk mereka seperti yang tertera di awal ayat ini. Arti dari ayat tersebut adalah: jika Anda tidak setuju pada sesuatu, berikan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
Bukti hadits
Bukti menceritakan Muaz bin Jabal dikirim oleh Nabi untuk mengadili Yaman. Dalam hadits ini ada dialog antara Nabi dan Muaz. Nabi melihat Muaz bertanya, “Bagaimana Anda memutuskan hukum?” Nabi kemudian membenarkan jawaban Muaz ini dengan mengatakan: “Segala puji bagi Allah yang memberikan Taufiq kepada Rasulullah SAW dengan apa yang menyenangkan Allah dan NabiNYA. (HR. Abu Daud).
Bentuk dan Metode Ijtihad
Berikut adalah beberapa metode Ijtihad diantaranya:
- Ijma ‘adalah konsistensi atau kesesuaian pendapat ahli tentang suatu masalah di satu tempat pada satu waktu.
- Qiyas, hukum harus menyamakan satu hal bahwa tidak ada ketentuan dalam Alquran dan Sunnah dengan hukum (lainnya) dalam Alquran dan Sunnah Nabi karena perbandingan illat.
- Istidlal seharusnya menarik kesimpulan dari dua hal yang berbeda.
- Masalin Al-Murhal adalah cara menemukan hukum sesuatu yang tidak memiliki ketentuan baik dalam Alquran maupun kitab hadits berdasarkan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat atau kepentingan umum.
- Istishan adalah cara untuk mengatur hukum dengan menyimpang dari ketentuan yang ada untuk keadilan dan kepentingan sosial. Atau cara untuk membuat keputusan yang tepat berdasarkan situasi.
- Tentu hukum suatu masalah harus ditentukan sesuai dengan keadaan sebelumnya hingga ada bukti bahwa hal itu dapat diubah.
- Urf atau adat istiadat yang memang tidak melanggar syariat Islam, masih bisa dipastikan, harus berlaku untuk masyarakat yang bersangkutan.
Jenis ijtihad
Berikut ini adalah berbagai jenis ijtihad termasuk:
Ijtihad Fardhi
Setiap ijtihad dilakukan oleh satu atau lebih orang, tetapi tidak ada bukti bahwa semua mujtahid yang lain sepakat dalam hal apapun (Tasyri ‘Islami: 115).
Ijtihad Jami’i
“Semua Ijtihad tentang masalah yang telah disepakati semua mujtahidin.” (Ushulu Tasyri: 116)
Fungsi ijtihad
Berikut beberapa ciri ijtihad, diantaranya:
Fungsi ijtihad adalah untuk menemukan solusi hukum ketika ada masalah yang perlu diterapkan oleh hukum, tetapi tidak ditemukan dalam Alquran atau Hadits. Jadi jika dilihat dari fungsi Ijtihad, maka Ijtihad memenangkan kedudukan dan legalitasnya dalam Islam.
Namun, Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh siapapun, hanya orang yang berkualitas. Orang yang menjalankan Ijtihad harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki ilmu yang luas dan mendalam, memiliki pemahaman yang mendalam tentang bahasa arab, tafsir, usul fiqh dan tanggal (sejarah), tahu bagaimana melakukan istinbat-kan (rumusan) hukum dan qiyas, memiliki akhlaqul qarimah.
Contoh ijtihad
Misalnya pelaksanaan ijtihad 1 Ramadhan dan 1 Syawal dimana para ulama mengadakan pembahasan berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan 1 Syawal.
Baca Juga:
- Cara Membuat Grafik di Word dan Modifikasinya
- Download Plugin Ongkos Kirim WooCommerce Terbaik
- Cara Cepat Mendapatkan Snow Crystal FF Token Firework
- Contoh RPP Ekosistem Yang Sesuai Kurikulum Terbaru
- Ternyata musik metal memiliki manfaat kesehatan mental yang besar
- Download Idle Supermarket Tycoon (Free Unlimited Money)
- Cerita Fabel Pendek Terbaik dengan Pesan Moral
- Download App Cloner Mod Premium (Full Unlocked)
- Faktar atau Mitos Kucing Kembang Telon, Bukan Kembang Kelon
- 3 Proses Penciptaan Manusia Menurut Islam dan Biologi
- Model Meja Cafe Minimalis, Unik, Kayu, Bar
- Downlaod Minecraft Mod APK Indonesia Free
- Download Darkness Rises Mod Apk v1.42.0 Unlimited Money