Pengertian Tax Amnesty Beserta Tujuan dan Manfaatnya
Pengertian Tax Amnesty
Pengertian Tax Amnesty Atau yang biasa disebut Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak yang sebelum Tahun 2016 sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maupun yang baru memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) setelah Tahun 2016 baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi. Harta Wajib Pajak meliputi harta yang ada di Indonesia maupun yang ada diluar negeri. Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tujuan Tax Amnesty
Tax Amnesti memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah :
- Pertama adalah repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
- Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
- Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Manfaat Tax Amnesty
Manfaat yang diberikan dari tax amnesty untuk masyarakat biasa sama seperti yang didapat kalangan atas. Mulai dari bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, tidak terkena pidana pajak. Bahkan ke depan, wajib pajak tersebut tidak lagi mengalami pemeriksaan Penyidik Pajak karena bebas dari pidana pajak dengan membayar 2 persen dari aset bersih yang mereka laporkan.
Demikian artikel tentang Pengertian Tax Amnesty Beserta Tujuan dan Manfaatnya, Semoga bermanfaat bagi paa pembaca situs ini, Terima Kasih 🙂
Sumber : rumus.co.id